0

Quantum Gate

 

Quantum Gate

Quantum Gate atau dalam bahasa Indonesia memiliki arti adalah gerbang logika untuk quantum computing. Sebuah gerbang yang memanipulasi superposition input (masukan superposisi), mengubah kemungkinan, dan menghasilan superposition yang lain sebagai output. Superposisi sendiri adalah suatu partikel yang dapat berada dalam dua keadaan sekaligus.

 


ALGORITMA SHOR

Peter Shor memperkenalkan konsep matematikanya yang bernama Algortma Shor. Algoritma Shor pertamakali ditemukan pada tahun 1994 di Bell Laboratories. Pada dasarnya Algortima Shor diperuntukukan untuk computer kuantum yang fungsinya memfaktorisasikan bilangan bulat.

Sebagai contoh :

-          Johnny mewariskan brankas bank yang penuh dengan emas. Namun kode aksesnya diserahkan kepada  Johnny dengan kode dienksripsi menggunakan nomer 314191 dan Johnny tidak dapat mendapatkan emas sampai ia mengetahui faktor-faktornya. Beruntungnya, Johnny memiliki sebuah computer kuantum yang berfungsi sebagai refresher yang dapat memfaktorkan angka besar secara cepat.

 

Parallelism Concept

Sebelumnya jika membahas sebuah computer traditional, sebuah prosesor akan memproses hasil ketika diberikan instruksi. Perlu diketahui jika sebuah single processor mempunyai limit dalam hal kecepatan. Single Prosesor memiliki panas yang dikeluarkan ketika pemrosesan dilakukan. Karna alasan ini, peningkatan kecepatan harus dilakukan dengan menggunakan parallel computing.

 

Pararel Computing adalah komputasi paralel yang mengacu pada proses pemecahan masalah dari lebih besar menjadi bagian yang lebih kecil, independen,  seringkali serupa yang dapat dieksekusi secara bersamaan oleh beberapa prosesor yang berkomunikasi melalui memori bersama. Hasilnya digabungkan setelah selesai sebagai bagian dari keseluruhan algoritma. Tujuan utama komputasi paralel adalah untuk meningkatkan daya komputasi yang tersedia untuk pemrosesan aplikasi dan pemecahan masalah yang lebih cepat.

 

Distributed Processing

Distributed Processing atau pemrosesan terdistribusi adalah pengaturan dimana beberapa unit prosesor bekerja pada program, fungsi, atau system yang sama untuk memberikan kemampuan lebih bagi computer atau device lain. Dapat dibilang distribusi pemrosesan adalah pemrosesan parallel dimana satu computer menggunakan lebih dari satu prosesor untuk menjalankan program.

 

Architectural Parallel Computer

Arsitektur computer paralel adalah metode pengorganiasaian sumber daya untuk memaksimalkan kinerja dan kemampuan program dalam batas-batas yang diberikan oleh teknologi. Akibatnya perkembangan system computer dengan menggunakan multiprosesor menambah dimensi.

 

Pengantar Thread Programming

Thread adalah unit terkecil dalam suatu proses yang dapat dijadwalkan didalam system operasi. Thread didalam system operasi adalah sekumpulan perintah yang dapat dilakukan berjajar dengan alur spiral  lainnya.

Thread memiliki beberapa karakteristik, yaitu :

-          Ruang alamat

-          Himpunan berkas yang dibuka

-          Timer

-          Sinyal

-          Sumber daya yang memiliki proses

 

Jenis-Jenis Proses Thread

a.       Single Thread Process

Proses tradisional yang mempunyai single thread sebagai pengendali. Jelasnya, proses yang berkerja berurut namun dan hanya mengerjakan satu tugas di satu waktu.

b.      Multithread Process

Sama halnya Single Thread process, Multithread berkerja dengan berurut namun dapat dijalankan secara bersamaan (multiproses).

Adapun manfaat dari Thread, yaitu :

1.      Mempercepat eksekusi program

2.      Program menjadi sistematis

3.      Foreground dan background berada di satu aplikasi

4.      Sebagai unit paralel

 

Message Passing

Message Passing merupakan teknik untuk mengatur alur interaksi messaging untuk proses. Cara kerja dari message passing ini adalah benda dapat memproses untuk mengirim dan menerima pesan yang isinya adalah nol atau lebih byte, struktur data yang kompleks, dan segmen kode ke proses lainnya agar dapat melakukan sinkronisasi.

Adapun beberapa metode dalam pengiriman pesan yaitu :

a.       Synchronous Message Passing

Sender harus menunggu ketika ia ingin mengirim suatu pesan hingga receiver ingin menerima pesan darinya. Ini menyebabkan tidak adanya buffering(penyangga). Perlu diketahui jika sender tidak dapat mengirim pesan untuk diri sendiri.

b.      Ansynchronous Message Passing

Berbeda dengan synchronous message passing, ansynchronous memiliki proses yang dapat mengirim pesan kapanpun sender inginkan walaupun receiver tak menginginkannya. Namun terdapat buffering hingga pesan sampai di receiver. Sender dapat mengirim pesan untuk dirinya sendiri.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

SCI, OMNI. Tanpa Tahun. Parallel Computing. https://www.omnisci.com/technical-glossary/parallel-computing diakses pada 19 Juni 2021.

 

Point, Tutorials. Tanpa Tahun. Parallel Computer Architecture – Introduction. https://www.tutorialspoint.com/parallel_computer_architecture/parallel_computer_architecture_introduction.htm diakses pada 19 Juni 2021.

 

Saputra, Herlambang. 2009. Kajian Tentang Komputer Kuantum Sebagai Pengganti Komputer Konvensional Di Masa Depan. Sumatra Selatan: Politeknik Negri Sriwijaya.

 

Dewi, Rafiqa. Tanpa Tahun. Tinjauan Keamanan Informasi Pada Jaringan Komputer Kuantum. Sumatra Utara: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Tunas Bangsa.

 

 

0

Jurnal atau procceeding

 

Nama : Febry

Npm   : 52417294

Kelas  : 4IA19


Jurnal 1

Judul Jurnal : Penerapan data mining: Perawatan kesehatan diabetes pada pasien muda dan tua

Metode Yang Digunakan : Oracle Data Miner (ODM), menggunakan teknik data mining berbasis regresi. algoritma support vector machine


Tujuan : mengidentifikasi efektivitas jenis pengobatan yang berbeda untuk kelompok usia yang berbeda.


Hasil & Pembahasan : untuk seorang dokter, beberapa hasil logis dan klinis masuk akal, tapi tidak semua. Hasil yang si peroleh di sini menggaris bawahi kebutuhan untuk mencocokan data yang tersedia dengan kueri yang menghasilkan secara klinis informasi yang berarti. ketidak cocokan dapat mengakibatkan statistik analisis data yang sesuai, tetapi secara klinis tidak sesuai.


Kesimpulan : Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasien diabetes lanjut usia harus diberi penilaian dan rencana pengobatan itu disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup mereka. Kesadaran kesehatan masyarakat tindakan sederhana seperti diet rendah gula, olahraga, dan menghindari obesitas harus dipromosikan oleh penyedia layanan kesehatan.

 


Jurnal 2

Judul Jurnal : Penerapan Data Mining Pada Ekspor Buah-Buahan Menurut Negara Tujuan Menggunakan K-Means Clustering


Metode Yang Digunakan : K-Means, Clustering


Tujuan : mengelompokkan objek-objek berdasarkan karakteristik yang dimiliki dalam mengcluster ekspor buah-buahan berdasarkan negara tujuan.


Hasil & Pembahasan : Dalam melakukan clustering, data yang diperoleh akan dihitung terlebih dahulu berdasarkan jumlah ekspor buah buahan pada tahun 2002-2015 berdasarkan negara tujuan. Hasil penjumlahan berdasarkan 2 kriteria penilaian yakni berat bersih (netto) dan nilai FOB


Kesimpulan : Data diolah Untuk melakukan penilaian terhadap hasil ekspor buah-buahan berdasarkan negara tujuan dapat menerapkan metode clustering K-Means. Data diolah untuk memperolah nilai dari produksi ekspor buah-buahan berdasarkan negara tujuan. Data tersebut diolah menggunakan Rapidminner untuk ditentukan nilai centroid dalam 3 cluster yaitu cluster tingkat ekspor tinggi, cluster tingkat ekspor sedang dan cluster tingkat ekspor rendah. Cetroid data untuk cluster tingkat ekspor tinggi 904.276,5, Cetroid data untuk cluster tingkat ekspor sedang 265.501 dan Cetroid data untuk cluster tingkat ekspor rendah 34.280,1.

 


 Jurnal 3

 Judul Jurnal : Penerapan Datamining pada Data Gempa Bumi Terhadap Potensi Tsunami di Indonesia


 Metode Yang Digunakan : Algoritma Naïve Bayes Classifier (NBC)


 Tujuan : untuk mendapatkan informasi/data yang dibutuhkan didalam menyelesaikan berbagai macam masalah dan bermanfaat memberikan sebuah solusi atas masalah yang ada


 Hasil & Pembahasan : Berdasarkan dari data yang sudah dikumpulkan dan juga tahapan preprosesing atau pengelompokan data. Sehingga dapat dibuat data baru yang sudah melalui tahapan Preprosessing tersebut, dimana data tersebut yang akan digunakan pada tahap pemrosesan dan ditarik kesimpulannya.


 Kesimpulan : Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwasaannya dengan menerapkan algoritma Naïve Bayes Classifier (NBC) pada data gempa bumi terhadap potensi tsunami di Indonesia bisa mengetahui kemungkinan efek yang diakibatkan pada gempa bumi.Dengan data testing yang digunakan efek dihasilkan adalah Potensi Tsunami.

 


 Jurnal 4

Judul Jurnal : Penerapan Data Mining Untuk Mengetahui Tingkat Kekuatan Beton Yang Dihasilkan Dengan Metode Estimasi Menggunakan Linear Regression


Metode Yang Digunakan : algoritma linear regression, Cross Validation dan evaluasinya menggunakan Root Mean Square Error (RMSE) .


Tujuan : Dengan aplikasi ini akan mempermudah pembuatan dalam menghitung kekuatan beton yang nantinya akan dihasilkan pada saat pembangunan.


Hasil & Pembahasan : Dengan adanya perhitungan tingkat kekuatan beton maka akan mempermudah perusahaan dalam menghitung komponen atau bahan – bahan yang akan digunakan. dengan memanfaatkan data pembangunan yang selama ini sudah ada dari berbagai bangunan yang sudah dibuat


Kesimpulan : Dengan adanya aplikasi perhitungan kekuatan beton yang nantinya dihasilkan saat pembangungan maka akan memudahkan dalam meningkatkan kualitas beton yang bagus dan memiliki ketahanan yang kuat. Sehingga akan bisa mengetahui hasilnya sesuai dengan rencana. Dimana penggunaan metode Linear Regression sangat baik untuk pemecahan kasus perhitungan kekuatan beton yang akan dihasilkan berdasarkan komponen yang digunakan. Hal ini menjadikan Linear Regression menjadi alternatif lain sebagai metode yang layak dijadikan acuan untuk mengembangkan model estimasi pada kasus – kasus lain. Serta dapat dikembangkan menjadi sebuah sistem pendukung keputusan untuk menghitung kekuatan beton yang akan dihasilkan.

 

 Jurnal 5

Judul Jurnal : Penerapan Data Mining pada Populasi daging Ayam Ras Pedaging Di Indonesia Berdasarkan Provinsi Menggunakan K-Means Clustering.


Metode Yang Digunakan : K-Means, Clustering


Tujuan : untuk mengelompokkan objek-objek berdasarkan karakteristik yang dimiliki serta untuk meminimalkan fungsi objektif yang diatur dalam proses pengelompokan.


Hasil & Pembahasan : Dalam melakukan clustering, data yang diperoleh akan dihitung terlebih dahulu berdasarkan jumlah populasi daging ayam ras pedaging pada tahun 2009-2016 berdasarkan provinsi. Setelah diakumulasikan maka akan didapatkan nilai dari seluruh populasi ayam ras pedaging menurut provinsi. Kemudian data tersebut akan masuk ke tahapan clustering dengan menerapkan algoritma K-Means untuk mengcluster data menjadi tiga cluster. Dari 34 data populasi ayam ras pedaging berdasarkan provinsi dapat dikertahui, 1provinsi cluster tingkat populasi tinggi yakni Jawa Barat, 6provinsi cluster tingkat populasi sedang yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan 27provinsi lainnya termasuk cluster tingkat populasi rendah.


Kesimpulan : Data diolah untuk memperolah nilai dari populasi ayam ras pedaging menurut provinsi. Data tersebut diolah menggunakan Ms. Excel untuk ditentukan nilai centroid dalam 3 cluster yaitu cluster tingkat populasi tinggi, cluster tingkat populasi sedang dan cluster tingkat populasi rendah. Cetroid data untuk cluster tingkat populasi tinggi 904.276,5, Cetroid data untuk cluster tingkat populasi sedang 265.501 dan Cetroid data untuk cluster tingkat populasi rendah 34.280,1.

0

Proses Pendirian Badan Usaha

PROSES PENDIRIAN SUATU PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

Modal Perseroan Terbatas

sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

·         Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

·         Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

·         Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :

·         Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.

·         Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

·         Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Proses Pendirian

Berikut adalah proses untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT ):

1.      Data Pendirian PT, yang terdiri dari Nama, Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Struktur permodalan, dan Pengurus.

2.      Membuat Akta Pendirian PT, yaitu membuat akta pendirian PT di Notaris yang telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

3.      Pengesahan SK Menteri Pendirian PT, setelah membuat akta pendirian notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT pada Kemenkumham.

4.      Mengurus Domisili Kelurahan, izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Memiliki pengaturan izin domisili yang berbeda-beda.

5.      Mengurus NPWP, Mengurus NPWP dikantor pajak yang sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri.

6.      Mengurus Izin Usaha, SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, yang telah diatur oleh setiap pemerintah daerah.

7.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan, merupakan catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.


PROSES PENDIRIAN SUATU FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Jenis-jenis Firma

1.      Firma dagang. Firma ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

2.      Firma non dagang/jasa. Firma ini bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

3.      Firma umum. Pada firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.

4.      Firma terbatas. Pada firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

 

Syarat Pendirian

Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendiirikan firm asangatlah mudah tidakserumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:

1.  Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih

Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

 

2.      Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut

Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).

 

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

 

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

Proses Pendirian

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:

1. Pembuatan Akta Pendirian

Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal

2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: 

§  Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

§  Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

§  Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan

3.                  Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: 

§  Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung

§  Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)

§  Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.

5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal. 

6. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat

§  Gambar detail konstruksi bangunan

7.                  Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

 Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi sertifikat tanah

§  Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

§  Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

8.                  Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh

9.    Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

§  Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 lembar

§  Neraca awal

 

 

10.              Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)

§  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

§  Materai 2lbr

§  Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.