0

Proses Pendirian Badan Usaha

PROSES PENDIRIAN SUATU PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

Modal Perseroan Terbatas

sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

·         Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

·         Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

·         Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :

·         Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.

·         Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

·         Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Proses Pendirian

Berikut adalah proses untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT ):

1.      Data Pendirian PT, yang terdiri dari Nama, Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Struktur permodalan, dan Pengurus.

2.      Membuat Akta Pendirian PT, yaitu membuat akta pendirian PT di Notaris yang telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

3.      Pengesahan SK Menteri Pendirian PT, setelah membuat akta pendirian notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT pada Kemenkumham.

4.      Mengurus Domisili Kelurahan, izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Memiliki pengaturan izin domisili yang berbeda-beda.

5.      Mengurus NPWP, Mengurus NPWP dikantor pajak yang sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri.

6.      Mengurus Izin Usaha, SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, yang telah diatur oleh setiap pemerintah daerah.

7.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan, merupakan catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.


PROSES PENDIRIAN SUATU FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Jenis-jenis Firma

1.      Firma dagang. Firma ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

2.      Firma non dagang/jasa. Firma ini bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

3.      Firma umum. Pada firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.

4.      Firma terbatas. Pada firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

 

Syarat Pendirian

Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendiirikan firm asangatlah mudah tidakserumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:

1.  Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih

Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

 

2.      Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut

Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).

 

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

 

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

Proses Pendirian

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:

1. Pembuatan Akta Pendirian

Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal

2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: 

§  Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

§  Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

§  Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan

3.                  Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: 

§  Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung

§  Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)

§  Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.

5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal. 

6. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat

§  Gambar detail konstruksi bangunan

7.                  Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

 Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi sertifikat tanah

§  Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

§  Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

8.                  Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh

9.    Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

§  Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 lembar

§  Neraca awal

 

 

10.              Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:

§  Foto kopi KTP

§  Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)

§  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

§  Materai 2lbr

§  Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

0

ANALISA WEBSITE KOMINFO

ANALISA WEBSITE KOMINFO


Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri Penerangan oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.

 

Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali TVRI, RRI, dan Kantor Berita Antara.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

1.       perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;

2.       pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

3.       pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;

4.       pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan

5.       pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.


Visi :

1.       Visi dan Misi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengacu pada Visi dan Misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Sebagai kelanjutan, percepatan, pengembangan, serta pemajuan dari visi di tahun 2014-2019

2.       Meningkatkan Keamanan Internet Indonesia

3.       Memblokir Situs-Situs Perjudian dan Pornografi

Misi :

  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia. 
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. 
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan. 
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. 
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. 
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. 
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. 
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya. 
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. 

 

STRUKTUR ORGANISASI KOMINFO



 

0

Perkembangan Game Dalam Dunia Komputer


Sejarah Singkat Perkembangan Game
Perkembangan Game Pada Zaman Dulu
Perkembangan Game Pada Zaman Dulu

Perkembangan game ditahun 2018 hingga 2019 ini, kita merasakan mudahnya dalam bermain game di smartphone kita masing – masing, dengan resolusi yang luar biasa dan bisa dimainkan bersama dengan orang yang sangat jauh sekalipun. Tapi taukah kalian bahwa kecanggihan game yang kita mainkan saat ini memiliki sejarah yang sangat panjang. Ini juga sebuah bentuk perkembangan teknologi yang sangat luar biasa
Dari awal dimunculkannya game yang hanya bisa dimainkan paling banyak dua orang di tempat yang sama hingga saat ini hingga resolusi yang sangat memanjakan mata dan banyaknya pilihan jenis game memerlukan ilmuan serta biaya yang tidak sedikit, kita bisa langsung membahas sejarah singkat perkembangan game ini.
  • Awal Mula

Tennis For Two - Generasi game pertama didunia
Tennis For Two – Generasi game pertama didunia

Perkembangan game dimulai pada sejak tahun 1950 an di Universitas Manchester (Manchester Mark 1)Universitas Cambridge (EDSAC)Universitas Pennsylvania (EDVAC) dan Universitas Princeton (mesin IAS), disini lah tempat bermulanya video game yang menjadi hiburan kita sehari – hari. Sebelumnya, video game dibagi menjadi tiga kategori : yaitu program pelatihan dan pengajaran, program penelitian dan program demonstarasi untuk menghibur masyarakat.
Ada kemungkinan bahwa video game pertama yang dibuat bertujuan untuk menghibur masyarakat adalah Tennis For Two yang dirancang oleh William Higinbotham dan dibangun oleh Robert Dvorak di Bethoven National Library pada tahun 1958, dirancang demi memberikan hiburan masyarakat di agenda tahunan open house Brookhaven, game ini menggunakan komputer yang bersistem analog ,namun Higinbotham tidak merencanakan ini untuk dikomersilkan karna dimasa lalu alat – alat yang dibutuh kan untuk memainkan game ini sangat lah langka dan mahal.
  • Zona Mainframe

Space War yang merupakan game dengan komputer analog
Space War yang merupakan game dengan komputer analog

Diciptakan oleh Steve Russell , Martin Graetz, dan Wayne Wiitanen di tahun 1961, di program oleh Russell, Saunders, Graetz, Samson, dan Dan Edwards pada 1962 maka lahirlah game yang bernama Space War yang terinspirasi dari cerita fiksi karya EE Smith yang berisikan pertarungan antara dua pesawat luar angkasa, game ini dikendalikan oleh kotak kontrol khusus.
  • Genereasi Game Arcade (1972–1978)

Pong - Game perdana dari ATARI
Pong – Game perdana dari ATARI

Hingga pada tahun 1972, Nolan Bushnell dan Ted Dabney menyatukan misi untuk mendirikan ATARI sebuah kemitraan di bidang pembuatan game, ciptaan yang pertama adalah game Pong, merupakan sebuah game tenis multiplayer dengan controller yang disediakan dan memerluka koin untuk bisa memainkan game ini.
Tidak hanya itu, pada tahun ini banyak sudah berkembang perusahaan-perusahaan game yang menambah banyaknya genre game dimuka bumi, yang contohnya seperti  Gran Trak 10 (1974) dan Tank (1974) dari Atari, dan Wheels (1975), Gun Fight , (1975) dan Sea Wolf(1976) dari Midway.
  • Zaman Keemasan (1978–1982)

Sreenshoot dari Space Invaders
Sreenshoot dari Space Invaders

Space Invaders adalah game arcade yang muncul pada zaman ini dan pertama kali menyiapkan konsep skor dengan timer, mendapatkan nyawa tambahan jika player dapat melebihi skor minimum dan dapat menyimpan data skor tertinggi di dalam game ini. Hal ini sontak menjadi loncatan besar bagi industri game didunia.
Disini pula game legendaris yang tidak asing di telinga kita yaitu Pacman, game inimendaji deretan game terlaris pada saat itu, mereka menjual sekitar 96.000 unit ke Amerika Serikat.ada juga Coleco, sebuah game arcade yang juga mendapatkan pencapaiaan yang luar biasa yaitu terjual habis sebanyak 550.000 unit pada tahu 1982.Game – game diatas dijual dengan perangkat keras, floppy disk, kaset dan katdride ROM.
  • Zona Tidak Aman Game 1983


Pada tahun ini merupakan tahun dimana produksi game mengalami pemerosotan yang sangat rendah, fenomena ini dikarenakan banyaknya penjualan game yang kurang berkualitas sehingga banyaknya perusahaan game di Amerika yang bangkrut alias harus gulung tikar saat itu.
  • Era Bangkit (1983–1995) (8-bit)

Tampilan Sega 's SG-1000
Tampilan Sega ‘s SG-1000

Setelah mengalami keterpurukan di Amerika Serikat, akhirnya industri game saat itu dimulai lagi di Jepang pada awal tahun 1983 dengan merilis Nintendo ‘s Family Computer (“Famicom”) dan Sega ‘s SG-1000 pada 15 Juli 1983. Versi ini terus dtingkatkan hingga dirilisnya  Mark III Sega.
Di era ini peran, joystick, dayung dan keypad sebagai pengontrol game default digantinkan dengan gamepad atau joypad. Pada tahun 1988 Nintendo mengeluarkan majalahnya yang perdana, dan juga di era ini merupakan muncul pertama kalinya game Metal Gear pada MSX 2 komputer, dan pada tahun 1989, Capcom meluncurkan Sweet Home on the NES yang merupakan generasi pertama game survival horror.
  • Era Persaingan (1987–2004) (16-bit)

Tampilan The TurboGrafx-16
Tampilan The TurboGrafx-16

Dunia game terus berkembang dan kini merambah ke dunia 16 – bit, sistem permainan pertama yang mengguakan sistem 16 – bit ini adalah The TurboGrafx-16. Disini juga pertama kali munculnya perangkat game yang menggunakan CD Drive yaitu Playstation yang pastinya tidak asing ditelinga kita.
Sonic The Hedgehog merupakan game yang rilis ditahun 1991 dan menyaingi Franchise Mario. SNK ‘s Neo-Geo disini adalah perangkat yang paling mahal dengan margin yang lebar dan dirilis pada tahun 1990 dan juga karna memiliki 2D yang lebih unggul di banding yang lainnya.
  • Era (1993–2005) (32- dan 64-bit)

The Virtual Boy - Generasi awal dunia virtual
The Virtual Boy – Generasi awal dunia virtual

The Virtual Boy dari Nintendo muncul di zaman ini pada tahun 1995 sebagai perangkat game yang pertama kali mambawakan 3D, tapi kurangnya dukungan dari pihak lain, perangkat ini keluar dari pasar. Hingga akhirnya nintendo mengeluarkan Nintendo 64  merupakan debut lanjutan untuk game 3D.Pada tahun 1996 Capcom merilis game Resident Evil yang menjadi game survival horor terlaris pertama di dunia, mencapai hingga 2 juta copy pada zamannya.
  • Era (1998-2013)

Sega Dreamcast - Generasi awal online
Sega Dreamcast – Generasi awal online

Era ini diawali dengan munculnya Sega Dreamcast pada tahun 1998 yang menjadi perangkat game perdana yang dapat menggunakan sistem online. Ditahun 2000 muncul penerus Playstation yaitu PS2 yang juga dapat menggunakan Enthernet, grafik yang lebih dari pendahulunya dan dapat memutar video serta musik, sehingga kita tidak memerlukan lagi DVD player untuk memutar DVD dirumah.
Saat itu juga pertama ramainya game diperangkat ponsel kita, hingga Nokia mulai menyalurkan minat pasar game di ponsel dengan mengeluarkan N-Gage pada tahuun 2003. Diantara game ponsel yang muncul, game paling menjadi loncatan besar adalah Angry Bird yang dirilis pada tahun 2009 dan mencapai penjualan hingga 2 juta unduhan dalam satu tahun perilisan.
  • Era (2005 – sekarang)

 Playstation Portable - Bermain tidak lagi harus menetap
Playstation Portable – Bermain tidak lagi harus menetap

Nintendo dan Playstation mengeluarkan produk baru mereka yaitu Nintendo DS dan Playstation Portable yang keduanya merupakan perangkat game yang dapat kita bawa kamana saja. Dan akhirnya Microsoft ikut andil dalam perkembangan game ini dan memunculkan Xbox 360 dan sony mengikuti mengan munculnya Playstation 3.
  • Era (2012 – sekarang)

Xbox One - Salah satu contoh perangkat game kualitas tinggi saat ini
Xbox One – Salah satu contoh perangkat game kualitas tinggi saat ini

Di zaman ini akhirnya banyak bermunculan perangkat – perangkat game yang berkualitas seperti PlayStation 4, Xbox One dan  Nintendo Switch yang hingga kini kita dapat memainkannya di rumah. Perangkat – perangkat dizaman ini sudah mendukung untuk memainkan game – game barat sekali pun.