0

Masalah Pelapisan Sosial dan kesamaan derajat

Masalah Pelapisan Sosial dan kesamaan derajat

 
A.  Pelapisan Sosial

1)    Pengertian

Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata”Strata atau Stratum” yang berarti lapisan, sering diterjemahkan dengan pelaspisan masyarakat. Pelaspisan masyarakat adalah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Menurut para ahli mengenai pelapisan masyarakat, yaitu :

·        Pitirim A. Sorokin

Pelapisan masyarakat adalah perbedaaan penduduk atau mastarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierachis).

·        Theodorson dkk

Pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal perbedaan hak pengaruh dan kekuasaan.

2)    Terjadinya Pelapisan Sosial

·        Terjadinya proses dengan sendirinya
Proses ini bejalan sesuai dengan perumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya
·        Terjadi dengan sengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.

3)    Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial

Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:
a.     Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.

b.    Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

c.      Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.

d.    Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.

4)    Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

a.     Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)

Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.

b.    Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)

Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.

B.  Kesamaan Derajat

Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.

a)     Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
b)    Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
c)     Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
      I.            Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
   II.            Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
III.            Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
IV.            Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
C.  Elite dan Massa
a)    Elite
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan dan lain-lain)”.
Elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  • Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
b)    Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
            Ciri-ciri massa, yaitu :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
  • Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial.
  • Anonim dan heterogen.
  • Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
  • Tidak mampu bertindak secara teratur.
Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
0

Warga Negara dan Negara



Warga Negara dan Negara


Negara Indonesia adalah salah satu Negara hukum. Dasar yang dianut oleh Negara Indonesia disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. Dasar negara hukum pancasila diartikan sebagai suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Negara Hukum dan Pemerintahan
Negara Hukum adalah Negara yang selalu bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Di dalam Negara hukum ada dua unsur yaitu :
Pertama adalah hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma yang diterapkan secara langsung, dan mengikat pihak yang memerintah.
Kedua adalah norma yang diterapkan secara langsung itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan dengan idea hukum.
Terdapat Negara Hukum yang timbul akibat adanya reaksi terhadap kekuasaan raja yang melahirkan 3 macam Negara hukum, seperti :
1.       Negara Hukum Liberal yang menghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
2.       Negara Hukum Formil yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negaranya.
3.       Negara Hukum Materil yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang asas yang  berlaku asas legalitas. Maksudnya adalah tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang.

Hukum itu sendiri adalah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan. Kekuasaan tersebut ada dalam bidang ekonomi, politik dan masyarakat.
Hukum sebagai perantara yang paling utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa contoh pemerintahan yang dipakai pada saat ini, seperti :
1.      Republik adalah Pemerintahan yang bercabang dari rakyat, Pemerintahan republik dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
Contoh nya adalah Negara Indonesia, China, India, dan lain-lain
2.      Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki atau biasa disebut raja. Monarki sendiri termasuk sistem pemerintahan tertua di dunia.
Contohnya adalah Negara Jepang, Monako, Malaysia, dan lain-lain.
3.      Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas. Persemakmuran berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Contohnya adalah Negara kanada, Jamaika, Britania Raya, dan lain-lain.

Warga Negara dan Negara
Warga Negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Orang yang bukan termasuk warga negara adalah orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk kepada pemerintah di Negara yang mereka singgahi. Seperti Duta Besar, Kontraktor Asing, dan Konsuler.

Warga Negara sudah dipastikan mempunyai negaranya sendiri, Negara itu sendiri mempunyai arti sebagai wilayah tertentu yang diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent (merdeka).
Adapun Syarat terbentuknya sebuah negara adalah :
1.      Syarat Primer yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
2.      Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu, untuk menjadi warga negara yang baik adalah mentaati segala hukum dan peraturan yang sudah ada di Indonesia. Indonesia menjadi Negara hukum yang mengikat seluruh warga negara nya agar tertib dan dapat menjadikan Negara Indonesia lebih maju melalui rakyat rakyatnya.