0

Warga Negara dan Negara

Share this Article on :


Warga Negara dan Negara


Negara Indonesia adalah salah satu Negara hukum. Dasar yang dianut oleh Negara Indonesia disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. Dasar negara hukum pancasila diartikan sebagai suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Negara Hukum dan Pemerintahan
Negara Hukum adalah Negara yang selalu bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Di dalam Negara hukum ada dua unsur yaitu :
Pertama adalah hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma yang diterapkan secara langsung, dan mengikat pihak yang memerintah.
Kedua adalah norma yang diterapkan secara langsung itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan dengan idea hukum.
Terdapat Negara Hukum yang timbul akibat adanya reaksi terhadap kekuasaan raja yang melahirkan 3 macam Negara hukum, seperti :
1.       Negara Hukum Liberal yang menghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
2.       Negara Hukum Formil yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negaranya.
3.       Negara Hukum Materil yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang asas yang  berlaku asas legalitas. Maksudnya adalah tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang.

Hukum itu sendiri adalah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan. Kekuasaan tersebut ada dalam bidang ekonomi, politik dan masyarakat.
Hukum sebagai perantara yang paling utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa contoh pemerintahan yang dipakai pada saat ini, seperti :
1.      Republik adalah Pemerintahan yang bercabang dari rakyat, Pemerintahan republik dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
Contoh nya adalah Negara Indonesia, China, India, dan lain-lain
2.      Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki atau biasa disebut raja. Monarki sendiri termasuk sistem pemerintahan tertua di dunia.
Contohnya adalah Negara Jepang, Monako, Malaysia, dan lain-lain.
3.      Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas. Persemakmuran berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Contohnya adalah Negara kanada, Jamaika, Britania Raya, dan lain-lain.

Warga Negara dan Negara
Warga Negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Orang yang bukan termasuk warga negara adalah orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk kepada pemerintah di Negara yang mereka singgahi. Seperti Duta Besar, Kontraktor Asing, dan Konsuler.

Warga Negara sudah dipastikan mempunyai negaranya sendiri, Negara itu sendiri mempunyai arti sebagai wilayah tertentu yang diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent (merdeka).
Adapun Syarat terbentuknya sebuah negara adalah :
1.      Syarat Primer yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
2.      Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu, untuk menjadi warga negara yang baik adalah mentaati segala hukum dan peraturan yang sudah ada di Indonesia. Indonesia menjadi Negara hukum yang mengikat seluruh warga negara nya agar tertib dan dapat menjadikan Negara Indonesia lebih maju melalui rakyat rakyatnya.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar