Warga Negara dan
Negara
Negara Indonesia adalah salah satu Negara
hukum. Dasar yang dianut oleh Negara Indonesia
disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. Dasar negara
hukum pancasila diartikan sebagai suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan
asas-asas dan norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam
pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Negara Hukum dan Pemerintahan
Negara Hukum adalah
Negara yang selalu bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Di dalam Negara hukum ada
dua unsur yaitu :
Pertama adalah hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan
melainkan berdasarkan suatu norma yang diterapkan secara langsung, dan mengikat
pihak yang memerintah.
Kedua adalah norma yang
diterapkan secara langsung itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara
formal, melainkan dapat dipertahankan dengan idea hukum.
Terdapat
Negara Hukum yang timbul akibat adanya reaksi terhadap kekuasaan raja yang
melahirkan 3 macam Negara hukum, seperti :
1. Negara Hukum Liberal yang menghendaki supaya
negara berstatus pasif, artinya negara harus tunduk pada peraturan-peraturan
negara.
2. Negara Hukum Formil yaitu negara yang membatasi
ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negaranya.
3. Negara Hukum Materil yaitu tindakan penguasa
harus berdasarkan undang-undang asas yang
berlaku asas legalitas. Maksudnya adalah tindakan dari penguasa dalam
hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari
undang-undang.
Hukum itu sendiri adalah sistem
yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan. Kekuasaan
tersebut ada dalam bidang ekonomi, politik dan masyarakat.
Hukum sebagai perantara yang paling utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela."
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa contoh pemerintahan yang dipakai
pada saat ini, seperti :
1.
Republik adalah Pemerintahan yang bercabang dari rakyat, Pemerintahan republik dipimpin
atau dikepalai oleh seorang presiden.
Contoh nya adalah
Negara Indonesia, China, India, dan lain-lain
2.
Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein
(αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa
monarki
atau biasa disebut raja. Monarki sendiri termasuk sistem pemerintahan tertua di
dunia.
Contohnya adalah
Negara Jepang, Monako, Malaysia, dan lain-lain.
3. Persemakmuran merupakan istilah yang
berasal dari abad kelima belas. Persemakmuran berarti sebuah negara yang
dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa
orang dari kelas tertentu saja.
Contohnya adalah Negara kanada, Jamaika, Britania
Raya, dan lain-lain.
Warga Negara dan
Negara
Warga Negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1)
pengertian warga negara adalah warga
sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Orang yang bukan termasuk
warga negara adalah orang yang berada di suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk kepada
pemerintah di Negara yang mereka singgahi. Seperti Duta Besar, Kontraktor
Asing, dan Konsuler.
Warga Negara sudah dipastikan mempunyai
negaranya sendiri, Negara itu sendiri mempunyai arti sebagai wilayah tertentu yang
diorganisasikan oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent (merdeka).
Adapun Syarat terbentuknya sebuah
negara adalah :
1.
Syarat Primer yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
2.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu, untuk menjadi warga
negara yang baik adalah mentaati segala hukum dan peraturan yang sudah ada di
Indonesia. Indonesia menjadi Negara hukum yang mengikat seluruh warga negara
nya agar tertib dan dapat menjadikan Negara Indonesia lebih maju melalui rakyat
rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar